It is currently 06 Sep 2010, 21:23
IKLAN ANDA DISINI
Space Available
dossilfuels.com Sport and Gardening
Things to Fuel Your Brain A blog where news starts.
stovia.com enjoying life with health
stovia.com is weblog that intended as a form of concern to public health.
Try link building services from webslinkbuilding.com, SEO and link building services
mallorcaclick.com, cheap and affordable resort and accommodation information
lwmads.com Business and Finance
Learn how to start and run your business and manage your financial with the latest information from http://www.lwmads.com.

All times are UTC + 7 hours


Forum rules


Topik adalah selain dari topik-topik yang sudah dibuat dalam category dan forum pada Board Index.



Post new topic Reply to topic  [ 30 posts ]  Go to page Previous  1, 2, 3
Author Message
 Post subject: Re: Fatwa Merokok MUI
PostPosted: 29 Jan 2009, 14:36 
Offline
Site Admin
User avatar

Joined: 29 Oct 2008, 20:21
Posts: 2430
Location: Bogor
efriel wrote:
menurut pendapat kawan2, mmm.. gimana jika peraturan rokok tersebut difatwakan apa akan stop merokok, sembunyi-sembunyi atau mengajukn banding :lol: ?

Mengajukan banding? ah kayaknya nggak deh.. sembunyi2 aja dulu deh....
Sampai nunggu ada razia ke rumah2... :mrgreen:

pamuji wrote:
Beberapa waktu lagi, segerombolan eh ... apa ya yang tepat, sepasukan (?) polisi ikut menggerebek dan merazia susu yang mengandung formalin . eh ... melamin. Karena susu -susu tersebut berbahaya dan bisa menimbulkan kanker. CMIIW.

Kenapa gak sekalian aja ya rokok DILARANG sama sekali. Toh dengan jelas - bahkan tercetak di kemasannya - rokok itu juga berbahaya buat kesehatan.

Lhoo ... gak nyambung ya dengan topiknya. Maap .. maap .. maap ....

Nggak kok pak, konteksnya tetep sama... gpp :)

Saya sebagai perokok memang setuju diharamkan atau bahkan sama sekali dilarang beredar di
indonesia. Nah.. saya malah menunggu dari pihak MUI melakukan hal yang serupa pada si rokok
ini.... jadi kalo mereka mau bertindak jangan setengah-setengah. Jangan hanya mengeluarkan fatwa
untuk tidak merokok di lingkungan public saja. Tapi merazia seperti MUI merazia tempat2 maksiat.

Kan akhirnya saya bisa nabung tuh... karena nggak ngerokok lagi... sehat sehat....

hackys wrote:
banyak ulama berpendapat, rokok itu makruh.

saya ga setuju kalo rokok haram. memang jelas merusak kesehatan, tapi ada yang lebih haram dari rokok (MIRAS).
gimana pendapat kalian?

Ok... dipostingan saya sebelumnya saya juga membahas tentang MIRAS dan ROKOK ini...,
Setujuuuuuuu.....

_________________
Image
Cibinong Network's Fans On Facebook
Gardening, sport, basketball, home and improvement, insurance, casino, sport wallpaper and insuranceFinance and BusinessResort and Accomodations


Top
 Profile  
 
 Post subject: Re: Fatwa Merokok MUI
PostPosted: 29 Jan 2009, 15:13 
Offline
Letnan
User avatar

Joined: 01 Nov 2008, 17:28
Posts: 445
Location: Jakarta
JAKARTA, SELASA — Efek buruk kebiasaan merokok sudah sejak lama menjadi perdebatan dan pertanyaan umat Muslim dan masyarakat Indonesia secara luas. Namun, baru kali ini kalangan ulama merespons dengan keras, bahkan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok bagi anak-anak, wanita hamil, ulama, dan merokok di tempat umum. Fatwa itu merupakan ijtima (kesepakatan) ulama yang dihasilkan dalam ijtima ulama ketiga yang diadakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Saya sangat mengapresiasi keberanian MUI dan tentu akan mendukung fatwa tersebut. Sudah saatnya negeri ini melepaskan diri dari belenggu rokok yang sangat berbahaya, dan fatwa ini merupakan langkah pertama ke arah itu," ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga Anggota Kaukus Parlemen Untuk Pengendalian Dampak Tembakau DPR RI Hilman Rosyad Syihab di Jakarta, Selasa (27/1).

Hilman menilai, fatwa MUI ini dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menekan pengaruh buruk rokok, terutama pada anak-anak. Diakuinya, fatwa hanya sekadar fatwa dan sulit untuk diimplementasikan tanpa regulasi yang lebih tegas. Karenanya diperlukan aturan pendukung untuk dapat merealisasikan fatwa tersebut.

"Sama seperti fatwa halal atau haramnya suatu makanan, maka ada aturan tentang labelisasi halal dalam Undang-Undang Pangan misalnya," ujar Hilman yang juga Wakil Ketua Komisi VIII.

source:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/ ... aram.rokok

gw seh lbh setuju dgn konteks spt ini, mengharamkan rokok bagi anak-anak, wanita hamil, ulama, dan merokok di tempat umum

krn gmn ya, byk bgt org yg hidupnya bergantung pada industri rokok selama bertahun2, bahkan mungkin sdh bbrp keturunan. bahkan ada satu kota khusus yg hampir semua penduduknya hidup dr industri rokok ini, KUDUS.

jd, klo rokok benar2 mau diberangus, bakalan ada pengangguran besar2an. pengangguran besar2an biasanya akan memicu kriminalitas yg luar biasa.
klo haram seh mgkn gw msh stuju2 aja yah, tp klo rokok sudah benar2 jd barang terlarang, ga tega aja klo suatu hari gw tiba2 ngeliat tipi ada berita seorang kakek ditangkap polisi krn dia merokok...

_________________
peace and out,

stankonia


Top
 Profile  
 
 Post subject: Re: Fatwa Merokok MUI
PostPosted: 30 Jan 2009, 02:49 
Offline
Site Admin
User avatar

Joined: 29 Oct 2008, 20:21
Posts: 2430
Location: Bogor
stankonia wrote:
JAKARTA, SELASA — Efek buruk kebiasaan merokok sudah sejak lama menjadi perdebatan dan pertanyaan umat Muslim dan masyarakat Indonesia secara luas. Namun, baru kali ini kalangan ulama merespons dengan keras, bahkan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok bagi anak-anak, wanita hamil, ulama, dan merokok di tempat umum. Fatwa itu merupakan ijtima (kesepakatan) ulama yang dihasilkan dalam ijtima ulama ketiga yang diadakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Aneh.. HARAM kok bisa dipersempit ruang lingkup gini....

Aneh...aneh... gimana orang nggak nganggap setengah2,
gimana orang nggak nganggap kurang kerjaan...

Bukannya kemaren2 bawa dalil dari kitab suci juga mengenai haram ini...?
Kayaknya saya nggak pernah baca tuh ada konteks HARAM
ada tolerir seperti di atas...

HARAM = HARAM titik...
Mau orang tua, mau kakek2, orang dewasa, anak kecil, ibu hamil
ya semua tetep HARAM melakukannya...

Gimana nnti yang suka mabok, ngisep ganja, shabu2 dan barang2 haram
lainnya minta tolerir juga kalo melakukannya di rumah dan bukan di tempat
umum mereka minta jangan digerebek... :!: :!: :!:

stankonia wrote:
klo haram seh mgkn gw msh stuju2 aja yah, tp klo rokok sudah benar2 jd barang terlarang, ga tega aja klo suatu hari gw tiba2 ngeliat tipi ada berita seorang kakek ditangkap polisi krn dia merokok...

Saya pikir kalo sudah dalam konteks HARAM barang2 apapun sudah jadi barang terlarang mas stan.
Khususnya agama...

Manusia mana yang berani2 melangkahi norma agama untuk mentolerir barang HARAM?

_________________
Image
Cibinong Network's Fans On Facebook
Gardening, sport, basketball, home and improvement, insurance, casino, sport wallpaper and insuranceFinance and BusinessResort and Accomodations


Top
 Profile  
 
 Post subject: Re: Fatwa Merokok MUI
PostPosted: 30 Jan 2009, 10:58 
Offline
Pramuka
User avatar

Joined: 29 Jan 2009, 10:02
Posts: 3
Menurut q, rokok untuk penduduk indonesia bahkan penduduk dunia, sdh mendarah daging. biarpun di indonesia merokok dilarang dan dimusnahkan, pasti akan ada rokok-rokok yang lain.
mungkin kalau ada kesadaran penduduk dunia untuk berhenti merokok, baru deh rokok bisa di hilangkan. tapi itu mustahil.
I hate smoke!! :twisted:

_________________
™sMile


Top
 Profile  
 
 Post subject: Re: Fatwa Merokok MUI
PostPosted: 30 Jan 2009, 11:04 
Offline
Sersan
User avatar

Joined: 06 Jan 2009, 17:06
Posts: 169
Location: Cibinong
dwi_arniaputri wrote:
Menurut q, rokok untuk penduduk indonesia bahkan penduduk dunia, sdh mendarah daging. biarpun di indonesia merokok dilarang dan dimusnahkan, pasti akan ada rokok-rokok yang lain.
mungkin kalau ada kesadaran penduduk dunia untuk berhenti merokok, baru deh rokok bisa di hilangkan. tapi itu mustahil.
I hate smoke!! :twisted:


memang mustahil buat ilangin rokok di dunia, tapi bisa di cegah dengan undang2, termasuk fatwa MUI tentang diharamkannya rokok,
antara pro dan kontra Fatwa MUI itu sendiri, saya mah netral aja.. rokok kalo ada perlunya, itu juga kalo lagi stresss. :lol: dari pada ngedrug or embel2nya... :roll:

_________________
Best Regards,
Hackys


Top
 Profile  
 
 Post subject: Re: Fatwa Merokok MUI
PostPosted: 30 Jan 2009, 11:09 
Offline
Letnan
User avatar

Joined: 01 Nov 2008, 17:28
Posts: 445
Location: Jakarta
idotkontji wrote:
Gimana nnti yang suka mabok, ngisep ganja, shabu2 dan barang2 haram
lainnya minta tolerir juga kalo melakukannya di rumah dan bukan di tempat
umum mereka minta jangan digerebek... :!: :!: :!:

waduh, konteksnya jgn kemana2 dong bro...
klo barang2 di atas, emang udh jd barang terlarang menurut hukum yang berlaku sah di negara ini. jd apapun alasannya, di mana pun tmpnya, klo kedapatan akan ditangkap dan diproses menurut hukum yg berlaku.
idotkontji wrote:
Saya pikir kalo sudah dalam konteks HARAM barang2 apapun sudah jadi barang terlarang mas stan.
Khususnya agama...

maksud gw dgn "brg terlarang" adalah barang yg dilarang oleh hukum negara, bukan hukum agama.
idotkontji wrote:
Manusia mana yang berani2 melangkahi norma agama untuk mentolerir barang HARAM?

sori, krn gw bukan muslim, gw agak bingung dgn istilah Haram & Makruh? bedanya apa y?

------------------------
ada berita menarik lg neh:

Bela Petani Tembakau, MUI Kudus Tolak Haramkan Rokok

PADANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus menyarankan kalangan ulama tidak perlu memfatwakan haram rokok, karena akan berdampak ekonomi pada masyarakat luas.

Pernyataan ini mengemuka dalam pertemuan buruh-petani tembakau se- Indonesia dengan MUI Kudus di Wisma Pangeran, Jalan KH Ahmad Dahlan, Padang Panjang yang membahas fatwa haram rokok. Pertemuan ini difasilitasi ISES Indonesia dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kota Padang Panjang.

Kegiatan ini bisa dikatakan pertemuan tandingan terhadap MUI se Indonesia yang mengadakan Ijtima di Perguruan Dinniyah Puteri di Jalan Abdul Hamid Hakim, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (24/1/2009).

"Biarkanlah soal haram dan haram itu berada di kepala manusia dan tidak perlu difatwakan, karena akan berdampak pada ekonomi masyarakat, terutama pekerja dan buruh tembakau," kata Ketua Umum MUI Kudus KH Syafik Nashan.

Dia mejelaskan masalah haram dan halal sudah ada sejak dulu sebelum MUI ada. Menurutnya, fatwa haram rokok walau untuk anak-anak masih perlu dipkirkan kembali.

http://news.okezone.com/index.php/ReadS ... mkan-rokok

_________________
peace and out,

stankonia


Top
 Profile  
 
 Post subject: Re: Fatwa Merokok MUI
PostPosted: 30 Jan 2009, 12:42 
Offline
Site Admin
User avatar

Joined: 29 Oct 2008, 20:21
Posts: 2430
Location: Bogor
stankonia wrote:
waduh, konteksnya jgn kemana2 dong bro...
klo barang2 di atas, emang udh jd barang terlarang menurut hukum yang berlaku sah di negara ini. jd apapun alasannya, di mana pun tmpnya, klo kedapatan akan ditangkap dan diproses menurut hukum yg berlaku.

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa DOSA.
http://id.wikipedia.org/wiki/Haram

Seperti mas stan baca di atas.. HARAM konsekuensinya adalah DOSA.
Tentunya konteksnya tidak hanya untuk makanan saja.
Dan DOSA berada di dalam ruang lingkup agama. Karena MUI sebenarnya
membawa2 agama dalam konteks HARAM ini...
Lalu mengapa konteks rokok ini jadi bisa ditolerir dan dipersempit dan sekarang
dijadikan konteks permasalahan publik bukannya permasalahan antar individual
denganTuhan-nya?

stankonia wrote:
sori, krn gw bukan muslim, gw agak bingung dgn istilah Haram & Makruh? bedanya apa y?

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

_________________
Image
Cibinong Network's Fans On Facebook
Gardening, sport, basketball, home and improvement, insurance, casino, sport wallpaper and insuranceFinance and BusinessResort and Accomodations


Top
 Profile  
 
 Post subject: Re: Fatwa Merokok MUI
PostPosted: 31 Jan 2009, 04:30 
Offline
Kopral
User avatar

Joined: 15 Nov 2008, 23:29
Posts: 97
betul ni omdod..

yang saya tau di quran merokok adalah makruh.

sekali makruh tetep makruh engak bisa seenaknya naikin pangkat jadi haram
koyonya orang2 MUI kagak ada yang ngeroko apaya...

lagi pula tidak semudah itu mengatakan halal dan haram.
:x


Top
 Profile  
 
 Post subject: Re: Fatwa Merokok MUI
PostPosted: 31 Jan 2009, 16:43 
Offline
Pramuka
User avatar

Joined: 26 Nov 2008, 20:16
Posts: 12
Location: Cibinong
klo MUI mengharankan meroko knp masih banyak para Ulama besar yang meroko...???
MUI gagh bisa membuat Hukum sendiri......
yang menentukan Haram,Halal,Makruh adalah Allah.....


Top
 Profile  
 
 Post subject: Re: Fatwa Merokok MUI
PostPosted: 31 Jan 2009, 18:26 
Offline
Site Admin
User avatar

Joined: 29 Oct 2008, 20:21
Posts: 2430
Location: Bogor
I_Bhee wrote:
klo MUI mengharankan meroko knp masih banyak para Ulama besar yang meroko...???
MUI gagh bisa membuat Hukum sendiri......
yang menentukan Haram,Halal,Makruh adalah Allah.....

Ya... betul saya setuju...

bowo wrote:
betul ni omdod..

yang saya tau di quran merokok adalah makruh.

sekali makruh tetep makruh engak bisa seenaknya naikin pangkat jadi haram
koyonya orang2 MUI kagak ada yang ngeroko apaya...

lagi pula tidak semudah itu mengatakan halal dan haram.
:x

Iya.. dulu MUI setuju atas di-makruh-kannya rokok,
sekarang gembor2an meng-haramkan... kenapa nggak
konsisten seperti ini mereka ya....

_________________
Image
Cibinong Network's Fans On Facebook
Gardening, sport, basketball, home and improvement, insurance, casino, sport wallpaper and insuranceFinance and BusinessResort and Accomodations


Top
 Profile  
 
Display posts from previous:  Sort by  
Post new topic Reply to topic  [ 30 posts ]  Go to page Previous  1, 2, 3

All times are UTC + 7 hours


Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 2 guests


You cannot post new topics in this forum
You cannot reply to topics in this forum
You cannot edit your posts in this forum
You cannot delete your posts in this forum
You cannot post attachments in this forum

Search for:
Jump to:  
cron
Powered by phpBB © 2000, 2002, 2005, 2007 phpBB Group